Sulit Terapkan Protokol Kesehatan Pada Puluhan Ribu Jemaah,Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha
Masjid Istiqlal dipastikan tidak akan menggelar ibadah salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Istiqlal dipastikan tidak akan menggelar ibadah salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H.
Keputusan itu diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
”Pada intinya tahun ini Masjid Istiqlal tidak digunakan untuk melaksanakan salat Idul Adha,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy melalui telekonferensi, Kamis (9/7/2020).
Muhadjir mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha baik salat serta penyembelihan kurban telah diperbolehkan.
Namun, pelaksanaan tersebut juga harus dilakukan sesuaidengan ketentuan dari Gugus Tugas Nasional penanganan Covid-19.
"Berkaitan denganpenyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban untuk secara nasional diputuskan bahwa dibolehkan dengan perkecualian-pengecualian, yaitu terutama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasinya. Zonasi, intensitas, penyebaran, dan penularan Covid-19 sebagaimana yang telah di tetapkan oleh gugus tugas
nasional," ujar Muhadjir.
Menteri Agama Fachrul Razi menambahkan, keputusan untuk tidak menggelar salat Idul Adha di Istiqlal diambil karena alasan kesehatan.
Sebagai masjid negara, salat Idul Adha di Istiqlal selama ini diikuti puluhan ribu peserta.
Hal tersebut akan menyulitkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.
"Jika jemaah harus tes suhu misalnya, tentu akan butuh waktu lama jika harus dilakukan pada puluhan ribu jemaah.
Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring
penerapan protokol kesehatan," ujar Fachrul.
Menag menambahkan, proses renovasi di Istiqlal masih terus berlangsung. Saat ini
sudah memasuki tahap finalisasi.
Ia pun berharap situasi pandemi segera berakhir sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasarudin Umar menjelaskan alasan tempatnya belum bisa digunakan umat untuk menggelar salat Idul Adha.
Dia mengatakan, masjid Istiqlal memang belum memungkinkan menggelar kegiatan salat berjamaah untuk perayaan
Idul Adha, sebab proses renovasi belum selesai dilakukan.
"Di Istiqlal belum memungkinkan, obyektifnya kita renovasi memang hampir selesai yakni 90 persen. ada
yang belum selesai (misalnya) ada pintu masuknya," kata Nazaruddin yang juga
mengikuti kegiatan konferensi pers itu.
Lagi pula, kata dia, masih ada beberapa hal yang memang perlu dibereskan padahal perayaan Idul Adha akan dirayakan setidaknya tiga pekan lagi, akhir bulan ini. Atas
dasar itu, sambungnya,
Masjid Istiqlal belum siap menerima jemaah dalam jumlah besar karena waktu yang cukup mepet.
"Karena waktu mepet, sementara renovasi belom selesai. Masih banyak hal-hal yang belum kita sempurnakan. Tadi barusan diputuskan Istiqlal belom bisa dipakai Idul Adha.
Menolak bahaya lebih diutamakan dari mengejar manfaat," kata Nasarudin.
Kementerian Agama sendiri sebelumnya telah mengeluarkan panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441
Hijriah/2020 Masehi. Panduan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020
yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis.
Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali, di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Daerah yang akan melaksanakan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.(tribun network/fah/dod)