Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN Ditinjau dari Aspek Hukum

di Kementerian BUMN sendiri memiliki Deputi SDM yang khusus menyeleksi para talenta-talenta untuk ditempat di perusahaan negara.

Editor: Sanusi
zoom-in Jenderal TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN Ditinjau dari Aspek Hukum
BUMN.INFO
Gedung Kementerian BUMN. 

Sementara untuk dewan komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap direksi, maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.

"Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah," tutur Hikmahanto.

"Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunya sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk negara," kata dia lagi.

Dipersoalkan Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyoroti soal adanya anggota TNI dan Polri yang masih aktif diangkat menjadi komisaris di sebuah BUMN.

Menurut dia, langkah tersebut menabrak aturan yang berlaku. Sebab, anggota TNI dan Polri yang masih aktif sebagai prajurit dilarang menduduki jabatan sipil.

“Isu penempatan TNI/Polri aktif. Jelas Undang-undang secara eksplisit melarang. Tapi ada upaya untuk membuatnya jadi blur ditafsirkan lagi,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Berita Rekomendasi

Alamsyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 47 Ayat 1, anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur sebagai prajurit.

Menurut dia, jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan sipil. Atas dasar itu, anggota TNI yang jadi komisaris BUMN harus keluar dari keanggotaannya di TNI.

“Tapi di-counter bahwa TNI boleh menduduki jabatan seperti itu karena bagian dari fungsi lain dari TNI. Yang saya tahu di UU TNI hanya ada operasi non-perang. Apakah kedudukan di situ bagian dari dari operasi non-perang itu?” lanjut dia.

Alamsyah menambahkan, memang ada beberapa BUMN yang cocok jika diduduki jabatannya oleh seorang TNI dan Polri. Namun, perlu ada aturan yang jelas.

“Tapi tentunya harus dibuat clear BUMN mana yang memungkinkan ditempatkan oleh TNI-Polri. Dan apa konsekuensi seorang TNI-Polri yang di tempatkan di situ. Itu yang harus dibikin lebih ketat. Tampaknya perlu adanya peraturan presiden untuk mengatur ini semua,” ujar dia.

Penjelasan Kementerian BUMN

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga penunjukan jenderal TNI-Polri tidak menyalahi aturan selama mereka memiliki kompetensi untuk menjadi komisaris di sebuah BUMN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas