Jenderal TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN Ditinjau dari Aspek Hukum
di Kementerian BUMN sendiri memiliki Deputi SDM yang khusus menyeleksi para talenta-talenta untuk ditempat di perusahaan negara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN menyebut saat ini terdapat 22 anggota aktif dari unsur Polri atau TNI yang masuk ke jajaran komisaris di perusahaan plat merah. Ini belum termasuk komisaris BUMN dari para purnawirawan.
Kementerian BUMN menegaskan, kalau hal tersebut tak menyalahi aturan selama anggota TNI dan Polri tersebut memiliki kompetensi untuk menjadi komisaris di sebuah BUMN.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengungkapkan dari aspek hukum kelembagaan di BUMN memang tak ada yang dilanggar dalam penunjukan komisaris dari unsur perwira tinggi TNI-Polri.
"Jadi sebagai komisaris BUMN menurut UU PT (perseroan terbatas), maka tugas utamanya melakukan pengawasan. Di samping itu memberi saran," jelas Hikmahanto dalam pesan singkatnya, Rabu (1/7/2020).
"Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik atau pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan direksi dan dewan komisaris," kata dia lagi.
Profesionalisme di BUMN
Ia melanjutkan, apabila dikaitkan dengan profesionalisme, pengisian jabatan komisaris BUMN dari para jenderal TNI dan Polri juga relatif bisa diterima, asalkan bisnis BUMN sesuai dengan bidang yang digeluti prajurit.
Dalam banyak kasus, lanjut Hikmahanto, peran komisaris BUMN dari unsur TNI-Polri kerap diperlukan, terutama yang menyangkut hubungan dengan instansi pemerintahan.
"Tapi secara informal yang dipentingkan juga masalah networking dari si orang yang menjadi komisaris. Sehingga kalau ada masalah atau bottleneck bisa segera dengan pemerintah atau instansi dapat diselesaikan," ujar Hikmahanto.
Menurut dia, komisaris ditempatkan Kementerian BUMN di perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham.
"Hal ini karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat," ujar Hikmahanto.
Diungkapkannya, untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah, maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota dewan komisaris dan anggota direksi yang ditunjuk.
"Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan negara terwakili maka anggota direksi dan dewan komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili negara," kata dia.
Ia berujar, anggota direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.
Sementara untuk dewan komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap direksi, maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.
"Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah," tutur Hikmahanto.
"Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunya sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk negara," kata dia lagi.
Dipersoalkan Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyoroti soal adanya anggota TNI dan Polri yang masih aktif diangkat menjadi komisaris di sebuah BUMN.
Menurut dia, langkah tersebut menabrak aturan yang berlaku. Sebab, anggota TNI dan Polri yang masih aktif sebagai prajurit dilarang menduduki jabatan sipil.
“Isu penempatan TNI/Polri aktif. Jelas Undang-undang secara eksplisit melarang. Tapi ada upaya untuk membuatnya jadi blur ditafsirkan lagi,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).
Alamsyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 47 Ayat 1, anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur sebagai prajurit.
Menurut dia, jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan sipil. Atas dasar itu, anggota TNI yang jadi komisaris BUMN harus keluar dari keanggotaannya di TNI.
“Tapi di-counter bahwa TNI boleh menduduki jabatan seperti itu karena bagian dari fungsi lain dari TNI. Yang saya tahu di UU TNI hanya ada operasi non-perang. Apakah kedudukan di situ bagian dari dari operasi non-perang itu?” lanjut dia.
Alamsyah menambahkan, memang ada beberapa BUMN yang cocok jika diduduki jabatannya oleh seorang TNI dan Polri. Namun, perlu ada aturan yang jelas.
“Tapi tentunya harus dibuat clear BUMN mana yang memungkinkan ditempatkan oleh TNI-Polri. Dan apa konsekuensi seorang TNI-Polri yang di tempatkan di situ. Itu yang harus dibikin lebih ketat. Tampaknya perlu adanya peraturan presiden untuk mengatur ini semua,” ujar dia.
Penjelasan Kementerian BUMN
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga penunjukan jenderal TNI-Polri tidak menyalahi aturan selama mereka memiliki kompetensi untuk menjadi komisaris di sebuah BUMN.
“Dia (anggota TNI/Polri) dipindahkan ke situ (komisaris BUMN) bukan berarti dia pindah pekerjaan. Dia melakukan fungsi pengawasan, dia punya pekerjaan di tentara, dia pegang komisaris, dia enggal meninggalkan ketentaraan dia,” ujar Arya saat menghadiri forum Satu Meja di Kompas TV, Rabu (24/6/2020) malam.
Arya menjelaskan, anggota TNI atau Polri mengisi jabatan komisaris di BUMN sudah lazim. Dia mencontohkan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 85 anggota TNI/Polri yang duduk di jajaran komisaris BUMN.
“Total di zamannya Pak SBY di periode pertama ada 45 orang, di periode kedua 87 orang. Kemudian di periode pertama Pak Jokowi 75 orang, nah tahun 2019 ada 22 orang. Nah di zaman Pak Erick 22 orang, artinya sama dengan sebelumnya,” kata Arya.
Arya menambahkan, jenderal TNI atau Polri dimasukan ke dalam jajaran komisaris BUMN untuk memberi masukan terkait permasalah hukum di sebuah perusahaan plat merah.
“Latar belakangnya ada persoalan-persoalan hukum, persoalan tanah, yang mau enggak mau ada pertimbangan hukum. Di sana ada kejaksaan yang bisa di tempatkan, ada kepolisian, TNI, advocat juga ada yang memang menangani persoalan hukum,” ucap dia.
Kementerian BUMN menyebut proses pemilihan komisaris dan direksi di perusahaan pelat merah dilakukan atas dasar talent pool. Artinya, penunjukan seseorang didasarkan atas kompetensi dari talenta-talenta unggul.
Arya menjelaskan, di Kementerian BUMN sendiri memiliki Deputi SDM yang khusus menyeleksi para talenta-talenta untuk ditempat di perusahaan negara.
"Kita ada Deputi SDM, mereka kelola talent pool, nanti diajukan ke masing-masing Wamen (wakil menteri). Nanti dilihat, kalau perusahaan strategis, sampai ke presiden pemilihannya seperti Pertamina, PLN, perbankan," jelas Arya seperti dikutip dari Antara.
Arya menambahkan proses seleksi jabatan penting di BUMN juga akan semakin terbuka bagi sosok dari luar lingkungan BUMN.
"Ke depannya, akan semakin terbuka dari luar, jadi kesempatan untuk dapatkan putera-puteri bangsa semakin terbuka lebar," ucap Arya.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Akhdi Martin Pratama, Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P. Jatmiko, Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenderal TNI-Polri Rangkap Komisaris BUMN Ditinjau dari Aspek Hukum"