Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tak akan Lindungi Pilot yang Terlibat Kasus Narkoba

"Karena penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot, merupakan wewenang pihak kepolisian," ucap Novie

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemenhub Tak akan Lindungi Pilot yang Terlibat Kasus Narkoba
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tiga orang pilot dan satu pengedar narkoba yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri terkait pilot yang ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan terhadap pilot terlibat kasus narkoba.

Baca: Dirut Garuda Indonesia Tegaskan akan Pecat Oknum Pilot Pakai Narkoba

"Karena penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot, merupakan wewenang pihak kepolisian," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).

Novie juga menyebutkan pihaknya tidak akan melindungi personil penerbangan yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Hingga saat kami telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika.

Komitmen tersebut, lanjut Novie, itu dilakukan melalui tes narkoba, atau rapid urine napza (RUN) secara random di bandara seluruh Indonesia," ucap Novie.

Berita Rekomendasi

"Kami juga meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personilnya," kata Novie.

Menurut Novie, pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personil penerbangan.

Baca: Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Aceh di Bintaro, Rencananya Mau Diedarkan di Jabodetabek

"Maka dari itu kami memastikan, personil penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan mendapat perlindungan dari Kementerian Perhubungan," ujar Novie.

"Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman," tutup Novie.

Lebih tiga tahun

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menjelaskan ketiganya sudah memakai sabu selama bertahun-tahun.

Rata-rata, ketiganya sudah konsumsi barang tersebut selama tiga sampai empat tahun.

"Macam-macam ada yang bilang sudah tiga tahun, ada yang empat tahun, masih tergantung daripada masing-masing orang," kata Budi.

Umumnya, kata Budi, mereka memakai barang haram tersebut setelah lepas landas di bandara.

Selama tiga sampai empat tahun itulah, S selalu berperan sebagai pemasok sabu untuk para pilot tersebut.

Baca: 3 Pilot Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Polisi: Alasannya untuk Konsentrasi

Baca: Polisi Tangkap Pilot Maskapai Pelat Merah Terkait Kasus Sabu 

Agar lebih fokus

Selama bertahun-tahun memakai sabu, ketiga pilot tersebut mengaku barang haram tersebut membantu mereka meningkatkan konsentrasi.

Hal tersebut diduga dapat membantu meningkatkan daya tahan para pilot dalam menerbangkan pesawat.

"Sementara, alasannya (memakai sabu-sabu) untuk konsentrasi. Tetapi waktu kita tanya apakah memakai sebelum atau setelah dia masih mengelak," ujar Budi.

Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Namun demikian, polisi tidak begitu saja percaya akan alasan para pelaku.

Kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas