Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU
Penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa UU dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa Undang-Undang dinilai sebagai hal yang harus dilakukan.
Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa Undang Undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik.
Terlebih melihat kondisi bangsa pasca reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.
"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar, Jumat (10/7/2020).
Baca: Presiden Jokowi Ingin BPIP Diatur UU Bukan Perpres
Baca: RUU HIP Harus Dikembalikan ke Tujuan Awal untuk Memperkuat BPIP
Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia pasca reformasi cukup memprihatinkan.
Di mana banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila.
Untuk itu kedudukan BPIP yang diatur melalui Perpres No.7 Tahun 2018 harus diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.
"Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," kata Obsatar.
Obsatar mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara yang keberadaanya sangat diperlukan. Terlebih Indonesia memiliki masyarakat beragam.
Karenanya, pembentukan Undang Undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila.
"Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," ucap Obsatar.