Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya
umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah.Setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah.
Hari Raya Idul Adha memang identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban ini?
Dan bagaimana pembagian daging kurban besok?
Dalam buku Q- Circle oleh Amirudin yang dilansir Majalah Suara Muhammadiyah setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban.
Baca: 4 Larangan saat Membeli Hewan Kurban, Serta Hukum Berkurban yang Dilakukan Secara Kolektif
Baca: Fatwa MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai
1. Orang yang Berkurban (Shahibul-qurban)
Dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 disebutkan:
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]
Pertama untuk orang yang telah berkurban.
Baik orang tersebut segera memasak atau disimpan dan dimakan saat membutuhkan.
Dikutip Warta Kota, orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
2. Disedekahkan pada Fakir Miskin
Masih dalam buku yang dirangkum Amiruddin, kedua adalah untuk orang yang membutuhkan.
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang,
dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk
makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim]
Baca: Pemerintah Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Status Zona
Baca: Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan dalam Sholat Idul Adha, Khotbah Dipersingkat
3. Disedekahkan kepada Orang yang Tidak Minta-minta sesuai kehendak orang yang berkurban
Sebelum itu, hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.
Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.
Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.
Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.
Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.
Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:
1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya
2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya
3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya
4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Nuryanti)