Tata Cara Salat Idul Adha, Beserta Waktu yang Tepat untuk Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut ini Tata Cara Salat Idul Adha Beserta Waktu yang Tepat untuk Penyembelihan Hewan Qurban.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara salat Idul Adha lengkap beserta penyembelihan hewan qurban.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Salat Idul Adha merupakan salat sunah yang dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Adha (jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah).
Berikut ini tata cara salat Idul Adha, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum.
1. Membaca niat:
"Ushallii sunnatal li'iidil adl-haa rak'ataini lillaahi ta'aalaa,"
Artinya: Aku niat shalat sunah idul adha dua rakaat karena Allah Ta'ala.
2. Untuk rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah, dilakukan 7 kali takbir.
Setiap selesai sekali takbir disunahkan membaca:
"Subhaanallaahi walhamdu lillaahi wa laa ilaaja illallaahu wallaahu akbar,"
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar.
Baca: Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha 21 Juli 2020, Simak Tata Cara Salat Idul Adha
Baca: Pemerintah Bolehkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Asal Ikuti Imbauan Kemenag
3. Setelah melakukan 7 kali takbir, bacaannya seperti salat lainnya.
Diutamakan surat yang dibaca setelah bacaan al-Fatihah dalam rakaat pertama ini adalah surat Qaf atau surat al-A'laa.
4. Untuk rakaat yang kedua, takbir yang dilakukan 5 kali.
Setelah itu, salat berjalan seperti biasanya, surat yang dibaca setelah al-Fatihah diutamakan surat al-Ghasyiyah.
5. Setelah selesai, maka dilanjutkan dengan dua Khotbah.
Khotbah yang pertama takbir dibaca 9 kali sedangkan untuk Khotbah yang kedua bacaan takbir dibaca 7 kali (pembacaan takbir dilakukan secara berurutan).
Tata Cara dan Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban:
1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.
5. Setelah itu diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".
Baca: Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Idul Adha, Tegaskan Kurban Tidak Bisa Diganti Uang
Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyriq).
"Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)," (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.
Namun, para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim," (HR. Bukhari dan Muslim).
Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Ied diselenggarakan, namun juga dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat salat," (HR. Bukhari).
(Tribunnews.com/Latifah)