Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teten Terbitkan Permenkop 4/2020, Syarat Usaha Calon Mitra Koperasi Jadi Lebih Simpel

Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teten Terbitkan Permenkop 4/2020, Syarat Usaha Calon Mitra Koperasi Jadi Lebih Simpel
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Beleid ini diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.

Sekretaris Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan menyampaikan perubahan penting dalam Permenkop yang baru terkait dengan syarat mendapatkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Baca: Analis: UMKM Harus Dapat Perhatian Supaya Jokowi Tak Resah soal Ekonomi

Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan bahwa proses penilaian kelaiakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan membutuhkan 16 syarat.

"Permenkop yang baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya tiga syarat yaitu penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Prof Rully, Sabtu (11/7/2020).

Prof Rully mengatakan Permenkop ini merupakan Permenkop transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Khususnya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, Kemenkop dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” terang Rully.

BERITA TERKAIT

Melalui Permenkop yang baru, LPDB yang semula dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum/BPD dan BPR, sekarang target pembiayaannya menjadi 100 persen kepada koperasi dan UKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor.

Maka dengan demikian dapat dikatakan LPDB ini menjadi lembaga khusus pembiayaan koperasi.

Perubahan mendasar lain dalam Permenkop ini bahwa penyaluran pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang semula proses penilaian pembiayaannya sangat rigid.

Prof Rully bilang penyaluran pinjaman saat ini mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas dan kelembagaan, kelaiakan usaha dan kondisi keuangan dan jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

“Dengan deminian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model "banking approach" menjadi "venture capital approach" yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas