Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 segera dibuka, Anda dapat mengakses laman www.prakerja.go.id dan simak aturan baru dari Presiden Joko Widodo.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya
Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya 

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang empat tak lama lagi akan dibuka, Anda dapat mengakses laman prakerja.go.id.

Saat ini, pemerintah tengah memperbaiki proses pendaftaran Kartu Pra Kerja sehingga bisa menerima pelatihan secara offline.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar nasional Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Gelombang Kedua Corona, Jumat (10/07/2020).

“Pelatihan offline ini nanti dipersiapkan oleh Kementerian Tenaga kerja dan yang sudah terverifikasi saat ini adalah 1,7 juta orang."

"Sebagian pendidikan mereka adalah SMP, oleh karena itu dipilih pembelajaran secara offline,” ucap Airlangga.

Pelatihan ini diharapkan berjalan pada minggu ke-3 dan ke-4 bulan Agustus 2020.

Nantinya, tim akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 sehingga bisa dilakukan pelatihan yang aman sesuai protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk online akan dipersiapkan untuk 500 ribu orang, termasuk dalam program keempat.

Lalu, yang sudah diseleksi terdapat 5 juta orang.

“Presiden sudah menerbitkan Perpres baru terkait Kartu Prakerja,” tambah Airlangga.

Baca: Revisi Aturan, Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Jika Tak Penuhi Syarat

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Login prakerja.go.id, Simak 3 Syaratnya

Diketahui, dalam beberapa minggu setelah peluncuran Kartu Pra Kerja, peserta yang mendaftar sudah mencapai 10,4 juta orang.

Sementara yang sudah menikmati manfaat sekitar 486 ribu orang.

Namun dalam beberapa pekan terakhir, dihentikan untuk dievaluasi. 

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Dana insentif prakerja sudah cair sebesar Rp 1,6 triliun untuk gelombang I dan II.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya(Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Revisi Aturan Kartu Pra Kerja oleh Presiden Joko Widodo

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Di mana peserta yang tidak memenuhi syarat, namun telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan mengembalikan insentif.

Hal tersebut, sesuai Pasal 31C beleid mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Pra Kerja yang tidak sesuai syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Pengembalian bantuan biaya Kartu Pra Kerja berlaku dalam jangka waktu 60 hari.

Apabila tidak dikembalikan, maka Manajemen Pelaksana akan menggugat ganti rugi.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," jelas aturan tersebut, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Program Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK.

Kemudian, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja harus memenuhi persyararatan, diantaranya WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Kartu Pra Kerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Apabila penerima Kartu Pra Kerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut.

Adapun, sebagai informasi berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:

1. Membuat akun Pra Kerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja

Tampilan website Pra Kerja.
Tampilan website Pra Kerja. (prakerja.go.id)

2. Isi data diri

- Login akun Pra Kerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.

Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Pra Kerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

 Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja.
Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja. (prakerja.go.id)

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

Berikut panduan swafotonya:

- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.

- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.

- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.

- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.

- Pastikan wajah tidak tertutup rambut

- Jangan menggunakan masker.

- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.

- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.

- Ambil foto dengan latar belakang polos.

3. Ikuti tes

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.

Anda akan mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Mutia Fauzia/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas