Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencurian Data Denny Siregar Diharapkan Tak Berhenti Pada Pegawai Outsource

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, meminta Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Pencurian Data Denny Siregar Diharapkan Tak Berhenti Pada Pegawai Outsource
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono saat ditemui tim Tribunnews.com di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Dalam kesempatan tersebut Arief Poyuono menceritakan tentang warisan dari orangtuanya mengenai ramuan-ramuan jamu yang diperolehnya sehingga dirinya memproduksi jamu anti virus corona. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kebocoran data pribadi milik Denny Siregar.

Seorang oknum karyawan perusahaan telekomunikasi ditangkap karena disinyalir menjual data kepada akun Twitter Opposite6890.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, meminta Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus itu.

Baca: Pelaku Pembobol Data Denny Siregar Dikenal Pendiam dan Kurang Bersosialisasi dengan Warga

Baca: Pembobol Data Denny Siregar Ternyata Anak Kepsek, sang Ayah Sampai Sakit Dengar Pelaku Ditangkap

Menurut dia, perkara itu dapat menjadi pintu masuk agar Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus yang mengarah pada skandal penjualan data.

"Ini bukan kasus sembarangan. Bukan persoalan siapa tersangka, tetapi bayangkan, seseorang bisa mencomot kapan data penting di Telkomsel yang bisa saja untuk kepentingan politik dan tujuan tertentu," kata dia, Senin (13/7/2020).

Dia menduga di kasus pencurian data Denny Siregar tak hanya FPH yang melakukan tindak kejahatan.
Tetapi, kata dia, ada kemungkinan muncul tersangka lain.

Berita Rekomendasi

Dia meyakini ada banyak kebocoran data publik yang tidak ter-blow up lantaran enggan melaporkan atau takut.

"Bayangkan, pekerja outsourcing atau kontrak saja dengan mudah (membobol data,-red). Maka saya kira, kasus ini bisa menyeret tersangka lain," kata dia.

Sebagai upaya mengantisipasi terjadi tindak kejahatan serupa, dia meminta, manajemen Telkomsel menscreening pegawai yang mempunyai akses dan bertanggung jawab atas semua data pelanggan Telkomsel.

Upaya itu, kata dia, penting, untuk memastikan pegawai tidak tercemar moral buruk. Selain itu, juga demi menjaga kerahasiaan pelanggan Telkomsel.

"Ini menjadi pelajaran penting melakukan screening yang dilakukan Badan Intelejen Negara terhadap para direksi BUMN yang ditempatkan," tambahnya.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap orang yang membocorkan data pribadi Denny Siregar.

Ternyata pelaku tersebut adalah customer service GraPARI di Rungkut, Surabaya, yang berstatus karyawan oursourcing.

Pelaku berinisial FPH (21) itu dibekuk anggota Bareskrim Polri di gerai tersebut sekira pukul 08.00 WIB pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.

Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memperoleh sejumlah data pribadi korban atau pegiat media sosial tersebut, dengan cara ilegal akses.

FPH mengakses database sistem tanpa seizin pelanggan dan pimpinan.

"(Data) dari file yang dibuka itu dia dapat 2 data yaitu data tentang pelanggan, dan data mengenai device pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Setelah berhasil memperoleh data tersebut, ungkap Reinhard, pelaku lantas mengirimnya via direct message sebuah akun @Opposite6890.

"Ada data pelanggan pada twitter opposite6890 seperti demikian, namun yang tertulis demikian adalah ini ditulis kembali, atau diketik kembali oleh pemilik akun twitter ini, dan disebarkan," terangnya.

Atas perbuatannya, ungkap Reinhard, FPH, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Junto UU 30 ayat 1, 2, 3 atau pasal 48 ayat 1 2 3 atau junto pasal 32 ayat 1 dan 2, UU No 19 atas perubahan UU No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP atau pasal 95 UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan.

"Ancaman 10 tahun penjara paling lama, denda Rp 10 miliar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas