Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Tidak Izinkan Masa Pengenalan Sekolah Secara Tatap Muka

Hamid Muhammad mengatakan MPLS secara langsung tidak diperbolehkan meski sekolahnya berada di zona hijau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendikbud Tidak Izinkan Masa Pengenalan Sekolah Secara Tatap Muka
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MASUK SEKOLAH - Sejumlah orang tua mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/2020). Para peserta didik baru ini datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mengizinkan sekolah menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Sekolah (MOS) tahun ajaran 2020/2021 secara tatap muka.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan MPLS secara langsung tidak diperbolehkan meski sekolahnya berada di zona hijau.

Baca: Kemendikbud Pantau Kegiatan Belajar di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru

"MPLS yang mengumpulkan siswa, termasuk di daerah hijau tidak diperbolehkan," ujar Hamid saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Hamid menilai sebaiknya kegiatan MPLS dilakukan secara daring untuk semua sekolah baik di zona hijau, kuning, oranye dan merah.

"Secara daring atau luring boleh di semua zona," kata Hamid.

MASUK SEKOLAH - Sejumlah orang tua mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/2020). Para peserta didik baru ini datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MASUK SEKOLAH - Sejumlah orang tua mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/2020). Para peserta didik baru ini datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas