Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Fraksi PKS, Samudra Kelana

Samudra akan dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Fraksi PKS, Samudra Kelana
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 dari fraksi PKS, Samudra Kelana.

Namun Samudra diperiksa kapasitasnya sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Dia akan dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Saksi diperiksa untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Baca: KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Ketua DPRD Muara Enim

Berita Rekomendasi

"KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka, AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Alex mengatakan, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan telah dilakukan sejak 3 Maret 2020 setelah memeriksa 10 saksi dan menggeledah rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.

Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Alex.


Adapun Aries dan Ramlan ditangkap di Palembang pada Minggu, 26 April 2020 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas