Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hong Arta, Bakalan Ditahan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur sekaligus komisaris PT Sharleen Raya atau JECO Group Hong Artha.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Periksa Hong Arta, Bakalan Ditahan?
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur sekaligus komisaris PT Sharleen Raya atau JECO Group Hong Artha.

Pemanggilan ini untuk diperiksa terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Baca: KPK Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar

Baca: Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau.

Belum diketahui tindakan apa yang dilakukan penyidik terhadap Hong Artha. Namun, dia belum ditahan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.

Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Berita Rekomendasi

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas