Anak Pendiri Sinar Mas Group Gugat Hak Waris
Freddy menggugat Indra WIdjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, mengajukan permohonan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Pusat menerima permohonan itu dan tercatat di 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Freddy menggugat Indra WIdjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Harta waris adalah harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
Baca: Gara-gara Harta Warisan, Ibu dan Anak Saling Lapor ke Polisi
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT. Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT. Bank Sinar Mas TBK.
Kemudian, PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT. Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Lalu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi gugatan itu, Managing Director Sinar Mas Group, Gandi Sulistiyanto, menjelaskan Freddy Widjaja sudah mendapatkan hak bagian sebagai penerima wasiat.
"Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja," ujar Gandi, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Hal ini, karena yang bersangkutan tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut,sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum
"Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut paut dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tambahnya.