Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan Tiga RUU Jadi Undang-Undang, Berikut Daftarnya

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menggelar rapat paripurna dan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Sahkan Tiga RUU Jadi Undang-Undang, Berikut Daftarnya
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
DPR menggelar rapat paripurna dan meminta persetuan anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual di Gedung Nusantara, komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menggelar Rapat Paripurna dan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca: Akan Sahkan Tiga RUU, Rapat Paripurna Dihadiri 306 Anggota DPR

Adapun ketiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, yaitu :

Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.

Kedua, Rancangan Undang-Undangan tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Berita Rekomendasi

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan pidato terkait RUU di masing-masing wilayah kerjanya.

Diketahui, rapat paripurna diikuti 306 anggota dewan, dengan rincian 130 hadir fisik dan 174 mengikuti secara virtual.

Sementara, pimpinan DPR yang hadir secara fisik di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, dan Rachmad Gobel.

Baca: Kesepakatan Pengusaha, Buruh dan Pemerintah Kunci RUU Cipta Kerja Berjalan Maksimal

Dasco selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan jumlah anggota yang hadir secara fisik dan virtual telah mencapai kuorum.

"Daftar hadir telah ditandatangani dan mencapai kuorum," ucap Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas