Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK dan Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi

KPK dan Kemendes PDTT menyepakati untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK dan Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyepakati untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga di Gedung Kemendes PDTT, Selasa (14/7/2020).

Baca: Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah, KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Jateng, BPN, dan PLN

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi.

“Sebab, desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat,” kata Firli Bahuri melalui keterangan pers.

Tak hanya meliputi pertukaran informasi dan data, nota kesepahaman ini juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, penyediaan narasumber dan ahli, dan lingkup lainnya yang disepakati.

Baca: Dirasa Belum Optimal, KPK Minta Mahfud MD Pikirkan Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor

Sementara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu fungsi nota kesepahaman ini adalah pengawasan penggunaan dana desa.

Rekomendasi Untuk Anda

Abdul Halim mengatakan seluruh kepala desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan sebisa mungkin menggunakannya dengan cara non-tunai.

Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini, kata dia, bertujuan supaya seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir.

“Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor,” kata Abdul.

Baca: Mahfud MD: Tim Pemburu Koruptor Akan Dikoordinasikan dengan KPK

Penggunaan dana desa secara non-tunai, kata Abdul, merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama ini.

Dengan begitu, kepala desa tidak perlu takut ada masalah karena semua prosesnya tercatat.

Dalam perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Kementerian Desa PDTT harus ikut mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa.

Nota kesepahaman antara KPK dan Kemendes PDTT, diharapkan bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.

Sehingga anggaran negara bisa dimaksimalkan penggunaannya membuat rakyat sejahtera dan mengurangi beban rakyat selama masa pandemi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas