Ingin Sederhanakan Birokrasi, Ini Lembaga Negara Terancam Dihapus: Komnas Lansia, BSANK, dan BRG
Kepala KSP, Moeldoko ungkap Jokowi ingin menyederhanakan birokrasi hingga membeberkan tiga lembaga negara yang sudah ditelaah Menpan RB dan terancam.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menghapus sejumlah lembaga negara.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/7/2020).
Moeldoko menuturkan, rencana Jokowi dalam pembubaran lembaga negara dalam konteks ingin birokrasi yang lebih sederhana.
Baca: Bubarkan 18 Lembaga Dinilai Tepat dalam Upaya Menata Overlapping Kewenangan
Untuk mencapai tujuan itu, struktur kelembagaan dari sebuah negara diharuskan fleksibel dalam perubahan yang ada.
Selain itu, lembaga negara diharuskan dapat adaptif menyesuaikan dengan lingkungan.
Serta pertimbangan terkait dengan kesederhanaan sebuah struktur kelembagaan suatu negara.
"Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, maka Presiden memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat itu satu harus memiliki fleksibilitas yang tinggi," terang Moeldoko.
"Yang kedua harus adaptif, adaptasi terhadap perubahan lingkungan yang ketiga lebih bersifat sederhana bukan asal-asalan," tambahnya.
Dengan demikian, Jokowi mengharapkan negara memiliki kecepatan.
Seperti yang pernah disampaikan Jokowi, saat ini dalam kompetisi antar negara yang menang adalah yang tercepat.
Jokowi pun ingin membawa Indonesia menjadi pemenang dengan mempercepat kinerja dari setiap elemen pemerintahan.
Sehingga Jokowi memutuskan untuk menghapus sejumlah lembaga negara.
Baca: Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara, MPR dan DPR Singgung Soal Nasib Pegawai
Baca: Berapa Gaji Anggota BSANK? Satu dari 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi
"Kalau memiliki karakter-karakter itu diharapkan memiliki kecepatan, jadi adaptif, responsif, flexibility-nya tinggi, berikutnya sederhana," ungkap Moeldoko.
Dalam memilih lembaga, Jokowi dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Moeldoko menyebutkan, Menpan RB menelaah setiap lembaga negara yang dibuat berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Meski demikian, lembaga yang berada di bawah Undang Undang belum ditelaah oleh Menpan RB.
Dari lembaga yang sudah dievaluasi, terdapat 18 lembaga yang mendapatkan perhatian dari Menpan RB maupun pihak terkait.
Moeldoko menyampaikan, dari 18 lembaga negara tersebut tidak akan serta merta dihapus begitu saja.
Namun perlu dikaji kembali apa memang harus dihapus atau hanya dilakukan evaluasi ulang.
"Untuk itu Menteri PAN RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres yang di bawah Undang Undang belum kesentuh," jelas Moeldoko.
"Terhadap lembaga-lembaga yang di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah oleh Menpan RB untuk melihat perlukah 18 lembaga yang perlu dihapus atau dievaluasi lagi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko menyebutkan tiga lembaga yang terancam akan dihapus.
Karena peran dari lembaga tersebut kemungkinan bisa digantikan oleh sektor lain.
Yang mana sektor itu memiliki tugas pokok dan fungsi dari lembaga atau kementerian tertentu (Tupoksi).
Sebagai contoh, Komisi Nasional Lanjut Usia atau Komnas Lansia.
Komnas ini diakui Moeldoko jarang terdengar oleh masyarakat.
Moeldoko menjelaskan, Komnas Lansia saat ini masih dikaji apakah perannya masuk ke dalam tupoksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca: Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi
Baca: KSP Sebut Lembaga yang Mau Dibubarkan Berada di Bawah PP atau Perpres
"Adakah sebenarnya organisasi atau lembaga itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga atau kementerian," tutur Moeldoko.
"Kira-kira seperti ini, Komisi Usia Lanjut ini nggak pernah kedengeran 'kan banyak yang nggak tahu."
"Ini kalau dilihat apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian PPPA kalau itu masih dalam cakupan kementerian mungkin masih bisa dipikirkan," lanjutnya.
Lembaga selanjutnya yang disebut oleh Moeldoko adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Hingga Badan Restorasi Gambut atau BRG juga terancam akan dihapus oleh Jokowi.
BRG merupakan sebuah lembaga yang memiliki andil dalam menangani restorasi gambut.
Menurut Moeldoko, kinerja dari BRG dinilai sudah cukup baik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Namun, peran BRG juga masih dipertanyakan satu di antaranya dalam urusan kebakaran.
Moeldoko mengatakan, untuk penanganan kebakaran apakah cukup dikerjakan oleh BNPB atau tidak.
Selain itu, dalam peran optimalisasi gambut, apakah bisa dikerjakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) saja.
"Berikutnya ada lagi Badan Akreditasi Olahraga ini juga bahkan ada tiga lembaga di strukturnya Kementerian Olahraga," tegas Moeldoko.
"BRG sementara ini perannya memang cukup bagus ya dalam ikut penanganan tentang restorasi gambut. Tapi dari sisi kebakaran, dalam sisi itu apakah cukup ditangani oleh BNPB."
"Dari sisi optimalisasi gambut untuk kepentingan pertanian apakah tidak cukup oleh Kementerian Pertanian," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.