Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Edaran Menpan RB Soal Jam Kerja ASN di Jabodetabek

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Isi Edaran Menpan RB Soal Jam Kerja ASN di Jabodetabek
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Foto Ilustrasi ASN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: 6 Cara Cegah Risiko Penularan Covid-19 Melalui Udara di Ruang Tertutup ala dr Reisa




Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PAN-RB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam adaptasi kebiasaan baru.

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.

BERITA TERKAIT

Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.

Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca: Menteri PAN-RB Beberkan 3 Hal yang Bisa Menghambat ASN Naik Jabatan

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas