Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat E-KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku belum mengetahui keberadaan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bahkan pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.
"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga nggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat E-KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Jaksa Agung: Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dicabut Selamanya Sampai Tertangkap
Padahal sebelumnya, Djoko sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.
Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.
"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia, Red). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTPnya malah lagi diproses juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko.
Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.
Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009.
Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.
Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.