Pemerintah Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Begini Respons Komisi III DPR
Komisi III DPR tidak memiliki kewenangan mengomentari atau mengeksekusi apa pun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menanggapi rencana pemerintah mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor untuk mengejar buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurutnya, pembentukan tim atau satgas merupakan ranah dari pemerintah. Komisi III DPR tidak memiliki kewenangan mengomentari atau mengeksekusi apa pun.
"Soal membuat tim atau satgas atau apapun namanya itu ramahnya ada di ranah pemerintah, kami di Komisi III tidak punya kewenangan mengomentari atau mengeksekusi apapun," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Politikus senior PDI Perjuanhan itu menilai tim apa pun akan sia-sia tanpa adanya integritas dari aparat penegak hukum.
"Tetapi menurut kami, apa pun yang dibuat kalau aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang memadai, seratus tim dibikin pun tidak akan ada gunanya," ucapnya.
Baca: Dirasa Belum Optimal, KPK Minta Mahfud MD Pikirkan Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor
Herman menambahkan, undang-undang yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya menangkap dan memulangkan buronan.
Namun, soal rencana pembentukan tim pemburu koruptor, ia kembali menegaskan hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
Baca: Mahfud MD Segera Bentuk Tim Pemburu Koruptor
"Jadi kalau mau dibikin tim pemburu apa pun atau apa pun namanya itu di ranah pemerintah," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Tim Pemburu Koruptor akan dibentuk lagi secepatnya.
Menurutnya hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut telah berada di Kemenko Polhukam.
Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait dengan pembentukan tim tersebut.
"Karena cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan tim tersebut nantinya akan beranggotakan perwakilan dari sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.
Selain itu nantinya tim tersebut juga akan bertugas memburu aset para koruptor.