Pemerintah Indonesia Mulai Lacak Aset Hasil Kejahatan yang Disimpan di Swiss
Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan mulai melakukan pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan mulai melakukan pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
Hal tersebut disampaikan Yasonna setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
"Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Yasonna Laoly dalam keterangan pers.
Baca: UU MLA Indonesia-Swiss Diyakini Dapat Perkuat Pemberantasan Korupsi
Yasonna mengatakan dengan disahkannya perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss tersebut menjadi Undang-Undang, pemerintah akan bekerja sama dengan otoritas Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada.
Ia menegaskan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang MLA ini berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh Negara.
"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," kata Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan pemerintah akan terus mencoba menjalin perjanjian MLA serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.
Baca: Anggota DPR Sebut UU tentang MLA Indonesia-Swiss dapat Tingkatkan Pendapatan Negara
Salah satunya dengan Serbia yang pembahasannya telah dimulai.
Bahkan, kata Yasonna, Serbia sudah mengajukan draf perjanjian MLA dan ekstradisi.
Rencananya draf tersebut akan dibahas kedua negara pada tahun depan.
"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain," ucap Yasonna.
Adapun UU yang mengatur tentang MLA dengan Swiss ini merupakan buah dari upaya panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Baca: Ilmuwan Swiss Temukan Virus Corona Menyerang Lapisan Pembuluh Darah di Seluruh Tubuh
Pembicaraan dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.