Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan Setebal 232 Halaman

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan Setebal 232 Halaman
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang Kasus Novel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim membacakan putusan perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

Sementara itu, kedua orang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mendengarkan pembacaan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sidang digelar secara teleconference.

Baca: Pimpinan KPK Percaya Hakim Gunakan Akal Sehat Putus Perkara Novel Baswedan

“Berkas putusan setebal 232 halaman, untuk teknis (Terdakwa,-red) Rahmat Kadir akan kami bacakan kepala putusan (pertimbangan hakim,-red) sampai dengan putusan. Surat dakwaan tidak kita bacakan, tetapi keterangan saksi kita bacakan,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Adapun, untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim turut membacakan runut putusan. Namun, keterangan saksi di persidangan tidak dibacakan. Hal ini, karena untuk perkara Ronny Bugis keterangan saksinya sama dengan Rahmat Kadir.

Rekomendasi Untuk Anda

"Maka untuk perkara Ronny Bugis keterangan saksinya tidak kita bacakan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas