Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Divonis Hukuman 2 Tahun & 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berikut hasil vonis dua pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BREAKING NEWS - Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Divonis Hukuman 2 Tahun & 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, telah menjalani sidang vonis secara teleconference pada hari ini, Kamis (16/7/2020).

Dari sidang tersebut, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Rahmat berperan sebagai penyiram air keras.

Sementara, Ronny Bugis divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Djuyamto menyebutkan, perbuatan Ronny terbukti memenuhi unsur penyertaan sebagai yang turut serta melakukan tindakan pidana penganiayaan berencana.

Untuk diketahui, sidang vonis terdakwa penyerangan Novel Baswedan telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, dipimpin Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, kedua terdakwa tidak didatangkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mendengarkan putusan dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Baca: Berkas Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan Setebal 232 Halaman

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Ada Kejanggalan

Tim kuasa hukum Novel Baswedan melalui keterangan resmi memberikan tanggapan mengenai dua terdakwa.

Mereka menilai ada kejanggalan jelang persidangan vonis kasus Novel Baswedan.

Kejanggalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum Novel ada di posisi pengadil, dalam hal ini kejaksaan.

"Jaksa yang harusnya menjadi representasi kepentingan korban terlihat berpihak pada pelaku kejahatan."

"Kesimpulan ini dapat diambil pada saat proses pemeriksaan saksi korban, Novel Baswedan."

"Pertanyaan yang diutarakan oleh Jaksa terkesan menyudutkan Novel."

"Bahkan tuntutan Jaksa juga mengikis rasa keadilan korban itu sendiri," kata salah satu tim advokasi Kurnia Ramadhana, Kamis.

Bahkan, tim kuasa hukum Novel menilai tuntutan yang dikeluarkan pihak kejaksaan terhadap terdakwa, yakni 1 tahun, dinilai belum adil.

"Kejaksaan dalam mendakwa dan menuntut tidak bertindak atas nama individu melainkan kelembagaan."

"Pemilihan penuntut umum dan rencana penuntutan (rentut) jelas merupakan tindakan kelembagaan."

"Oleh karena itu segala tindakan penuntutan di persidangan termasuk menuntut rendah dan lebih bersikap sebagai pembela terdakwa adalah perintah kelembagaan," ujar Kurnia.

Karena itu, tim advokasi berharap majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya dan memberi putusan yang seadil-adilnya.

"Majelis Hakim harus benar-benar memahami bahwa Indonesia menganut sistem pembuktian negatif wettelijk bewijstheorie yang memiliki pengertian bahwa dasar pembuktian dilakukan menurut keyakinan hakim (beyond reasonable doubt) dengan didasarkan pada dua alat bukti (Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP)," kata Kurnia.

Sebaliknya, bila majelis hakim belum yakin dengan segala bukti yang ada dalam perkara ini maka dua terdakwa semestinya dibebaskan.

"Untuk itu, jika Hakim tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dengan fakta kejadian maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan," kata Kurnia.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Ada Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Hakim Adil"

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas