Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS

"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini," tutur Puan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS
DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani dorong berbagai pihak dan tokoh masyarakat untuk gencarkan sosialisasi prosedur pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menyetujui mengeluarkan 16 Rancangan Undang-Undang dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"DPR bersama pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU," kata Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di gedung Nusantara, komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca: Jika Sudah Disahkan, RUU PKS Bisa Polisikan Orang Siul-siul Goda Perempuan

Menurutnya, dalam evaluasi tersebut terdapat tiga RUU tambahan, serta dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk prioritas 2020.

"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 saat ini," tutur Puan.

Dengan penghapusan dan adanya penambahan tersebut, kata Puan, jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 37 RUU.

"DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi undang-undang sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi," papar Puan.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar RUU yang dihapus dalam Prolegnas Prioritas 2020 :

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law).

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Sementara tambahan RUU Prolegnas 2020 yaitu :

1. RUU tentang Jabatan Hakim.

2. RUU tentang Kejaksaan.

3. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca: Wamendes Budi Arie: Dari Awal Sikap Jokowi Jelas Menolak RUU HIP

Sedangkan, RUU pengganti yaitu :

1. RUU Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia.

2. RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas