Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aset Tanah Nurhadi dan Menantunya di Padang Lawas Sumut

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (15/7/2020) ini di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Aset Tanah Nurhadi dan Menantunya di Padang Lawas Sumut
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait dugaan kepemilikan aset tanah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (15/7/2020) ini di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.

Tiga saksi itu, Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Syamsir; Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin; dan Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.

Baca: Eks Pimpinan KPK Sarankan Firli Bahuri Cs Lanjuti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik ke M Nasir

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Tim penyidik KPK mengumpulkan alat bukti. Penyidik mengkonfirmasi kepada ketiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Tim penyidik KPK juga memeriksa saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Saksi itu, Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto.

BERITA REKOMENDASI

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," beber Ali.

Baca: KPK Telusuri Aset Nurhadi dan Tin Zuraida di SCBD 8 Jakarta

Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas. Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp42,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.

KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.


Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas