Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Serahkan Konsep tentang RUU BPIP ke DPR

Di mana RUU tersebut menguatkan lembaga BPIP sebagai instansi yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang membumikan Pancasila.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Serahkan Konsep tentang RUU BPIP ke DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pemerintah menyerahkan konsep RUU BPIP kepada DPR, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD terkait sikap terhadap RUU Haluan Ideologi Pemerintah (HIP).

Namun pemerintah justru menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai masukan bagi DPR untuk menampung aspirasi masyarakat.

"Kami pimpinan DPR barus aja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca: Massa yang Tolak RUU HIP dan Cipta Kerja Tetap Berunjuk Rasa di Tengah Hujan Gerimis

Puan mengungkapkan bahwa RUU BPIP berbeda substansi dengan RUU HIP.

Di mana RUU tersebut menguatkan lembaga BPIP sebagai instansi yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang membumikan Pancasila.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 Pasal," ucapnya.

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Puan menegaskan sudah tidak ada lagi pasal-pasal yang dianggap kontroversi terkait dengan sejarah dan filsafat Pancasila.

Sebab, dalam konsideran RUU itu ada TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

DPR juga memutuskan untuk tidak membahas RUU itu dalam waktu dekat.

"DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan pancasila lewat BPIP," ucapnya.

Terakhir, Puan mengajak semua masyarakat untuk mengakhiri segala pertentangan yang timbul akibat hadirnya RUU HIP.


"Kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel.

Sementara pihak pemerintah turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkummam Yasonna Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas