Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Urung Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK urung menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Urung Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/7/2020). KPK memeriksa Rahmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, dan gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi, Jumat (17/7/2020).

Usai diperiksa tim penyidik sebagai tersangka, Rachmat Yasin masih melenggang bebas.

Padahal, akun Facebook KPK sempat menulis akan mengumumkan penahanan tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi pada hari ini.

Namun, saat ini unggahan tersebut telah dihapus.

Rachmat Yasin terlihat keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 17.15 WIB.

Rachmat yang sebelumnya menjadi terpidana perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media mengenai pemeriksaannya hari ini.

Baca: Soal Kabar Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Belum Ada Data Valid

Rachmat Yasin menyerahkan kepada penasihat hukum untuk menjawab pertanyaan awak media.

"Biar PH (penasihat hukum) saja," kata Rachmat.

Berita Rekomendasi

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjelaskan apapun mengenai urungnya langkah penyidik menahan Rachmat Yasin.

Baca: KPK Periksa 3 Saksi Selisik Aset Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas Sumatera Utara

Ali hanya menyebut dalam pemeriksaan hari ini tim penyidik mengonfirmasi Rachmat Yasin mengenai pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar ke KPK.

"Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar oleh tersangka RY kepada KPK," katanya.

Ali menampik saat disinggung urungnya penahanan Rachmat Yasin terkait dengan pengembalian uang tersebut.

Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?

Ia memastikan tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa Rachmat Yasin untuk mendalami tindak pidana yang diduga dilakukannya.

"Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan TPK tersebut," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas