KPK Urung Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
KPK urung menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi, Jumat (17/7/2020).
Usai diperiksa tim penyidik sebagai tersangka, Rachmat Yasin masih melenggang bebas.
Padahal, akun Facebook KPK sempat menulis akan mengumumkan penahanan tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi pada hari ini.
Namun, saat ini unggahan tersebut telah dihapus.
Rachmat Yasin terlihat keluar ruang pemeriksaan sekira pukul 17.15 WIB.
Rachmat yang sebelumnya menjadi terpidana perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media mengenai pemeriksaannya hari ini.
Baca: Soal Kabar Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Belum Ada Data Valid
Rachmat Yasin menyerahkan kepada penasihat hukum untuk menjawab pertanyaan awak media.
"Biar PH (penasihat hukum) saja," kata Rachmat.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjelaskan apapun mengenai urungnya langkah penyidik menahan Rachmat Yasin.
Baca: KPK Periksa 3 Saksi Selisik Aset Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas Sumatera Utara
Ali hanya menyebut dalam pemeriksaan hari ini tim penyidik mengonfirmasi Rachmat Yasin mengenai pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar ke KPK.
"Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar oleh tersangka RY kepada KPK," katanya.
Ali menampik saat disinggung urungnya penahanan Rachmat Yasin terkait dengan pengembalian uang tersebut.
Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?
Ia memastikan tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa Rachmat Yasin untuk mendalami tindak pidana yang diduga dilakukannya.
"Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan TPK tersebut," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.