Menteri Tito Siapkan Skema Plt dan Pjs dalam Pilkada Serentak 2020
ia menyebut persiapan skema ini untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
![Menteri Tito Siapkan Skema Plt dan Pjs dalam Pilkada Serentak 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tito-karnavian-mendagri-nih6.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tito Karnavian mengatakan tengah mempersiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs).
Dalam kunjungannya di Palu, Sulawesi Tengah ia menyebut persiapan skema ini untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu berujar Plt maupun Pjs akan menggantikan sementara kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada tahun ini.
“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).
Baca: Kata Tito soal Perppu Pilkada Sah Jadi UU: Ini Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Tahapan Pilkada
Adapun dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Mantan Kapolri itu mengatakan, Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati maupun Wakil Walikota, apabila, Gubernur, Bupati dan Walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tutup Mendagri.
Saat ini, Tito Karnavian baru saja usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (17/07/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.