Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai
Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya enggan berkomentar banyak terkait vonis yang diberikan kepada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dia hanya mengatakan peradilan telah selesai.
Baca: Jubir KPK Sebut Vonis Terhadap Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan
"Kan sudah, peradilan sudah selesai," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Ketika ditanya apakah kemungkinan menggelar penyidikan untuk mengusut oknum lain, Awi enggan berspekulasi.
Dia mengatakan perkara Novel Baswedan telah selesai setelah pengadilan memberikan putusan.
"Ya kan, kalau sudah vonis kan inkrah berarti sudah selesai. Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca: WP KPK: Urgensi Pembentukan TGPF Novel Baswedan oleh Jokowi Makin Tinggi
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Respons Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.
Dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Vonis yang diberikan kepada mereka berdua 11-12 atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun hukuman bui.
"Pertama saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," kata Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).
Baca: Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir
Bahkan sejak awal proses, dia mengungkapkan, sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya kedua terdakwa akan divonis tidak lebih dari 2 tahun.
"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel.
"Saya memang tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," imbuhnya.
Novel bercerita, setelah putusan dibacakan, dirinya dihubungi oleh beberapa kolega yang memberitahunya bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hanya beda besarnya hukuman.
Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujarnya.
Dengan vonis rendah yang diterima kedua terdakwa, Novel tidak ingin mengatakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor.
Tapi ia khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.
"Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," tegasnya.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.