Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penyerangnya Divonis 'Ringan', Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Penyerangnya divonis 1 hingga 2 tahun penjara, Novel Baswedan ungkap Indonesia merupakan negara yang berbahaya bagi orang yang berantas korupsi

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in 2 Penyerangnya Divonis 'Ringan', Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan masih terus menjadi sorotan di masyarakat.

Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima vonis.

Sebelumnya, tuntutan 1 tahun penjara kedua terdakwa tersebut menimbulkan pro dan kontra.

 Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan, Sebut Soal Sandiwara

 Mirip Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pilih Maafkan Pelaku Harusnya Dihukum Ini

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.

Kini, kedua terdakwa menerima putusan akhir.

Yakni 1 tahun 6 bulan bagi Ronny Bugis dan 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir Mahulete.

Penyidik KPK Novel Baswedan memberi reaksi terkait vonis pengadilan.

Berita Rekomendasi

Melalui Akun Twitter pribadinya, Novel menilai putusan tersebut adalah akhir dari 'sandiwara pengadilan' atas kasus yang menimpanya.

Menurutnya vonis tersebut telah membuktikan ada ancaman bagi orang yang bekerja memberantas korupsi di Indonesia.

Novel juga menyinggung aktor utama kasus penyerangan dirinya tidak terjerat hukum dan bisa melakuan hal yang sama.

HALAMAN SELANJUTNYA =============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas