Aset Kemensos di Bantul Segera Dimanfaatkan
Aset Kementerian Sosial (Kemensos) berupa lahan seluas 7.011 M2 akan segera dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset Kementerian Sosial (Kemensos) berupa lahan seluas 7.011 M2 akan segera dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Adapun lahan ini berada di kawasan Petir Srimartani Piyungan Bantul.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos RI, Hartono Laras dalam kunjungan kerjanya menyampaikan aset tersebut selama ini digunakan untuk Komnas Lansia.
"Kami datang untuk memastikan posisi lahan, kelengkapan dokumen dan kelengkapan administrasi. Sehingga ketika proses pemanfaatan lahan yakni proses pembangunan dimulai seluruh kelengkapan sudah siap," jelasnya dalam keterangan, Sabtu (18/7/2020).
Baca: Perangi Narkoba, Kemensos dan BNN Buat Nota Kesepakatan
Sekjen Kemensos merencanakan lahan ini akan dimanfaatkan untuk gedung Pusat Rehabilitasi Terpadu Penyalahgunaan Napza atau dibangun Graha Lansia.
"Bisa juga dimanfaatkan untuk keduanya," tegasnya
Hartono menambahkan dipilihnya lahan Srimartani Piyungan untuk dimanfaatkan menjadi dua alternatif tempat tersebut dengan alasan, populasi Lansia di DIY tinggi.
Selain itu di DIY tidak memiliki pusat rehabilitasi Napza terpadu.
Baca: Balai Kemensos Siap Tampung Korban Pelecehan Seksual Remaja di Lampung
Sementara membangun pusat rehabilitasi Napza terpadu merupakan kewenangan pusat.
"Kami memikirkan hal ini karena Dinsos DIY beberapa waktu lalu pernah mengusulkan dan meminta kami membangun graha lansia di DIY," imbuhnya.
Adapun konsep kedepan akan dikoordinasikan dengan biro umum dan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.
Kemudian rencana pembangunan ini akan menggunakan dana dari APBN pusat.
"Kerja kami ini merupakan bagian dalam melakukan penataan barang milik negara berupa barang inventaris. Arahan Bapak Mensos inventarisasi barang-barang milik Kemensos harus benar-benar diperhatiman utamanya kejelasan status,” kata Hartono.
Kami juga mempertahankan prestasi tahun lalu yang berhasil mendapatkan penghargaan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara terbaik," urai dia.
Dalam mendapatkan kembali aset negara berpegang teguh pada 3 hal yakni tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.
Banyaknya aset yang kembali terjadi setelah Otonomi Daerah.
Sebelumnya aset-aset ini merupakan lahan yang dianggap tak bertuan.