Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Diminta Atur Mekanisme Pemilih Berstatus Pasien Corona Tetap Bisa Mencoblos

Ia menyinggung soal persiapan penyelenggara pemilu, utamanya KPU perihal mekanisme dan tata aturan pemilihan bagi orang yang positif Covid-19 bisa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Diminta Atur Mekanisme Pemilih Berstatus Pasien Corona Tetap Bisa Mencoblos
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyoroti pelaksanaan Pilkada 2020 soal aturan pemilihan bagi pemilih yang terpapar virus Corona.

Mengingat Pilkada tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2020, sementara tahapannya sudah dimulai pada Juni kemarin.

Ia menyinggung soal persiapan penyelenggara pemilu, utamanya KPU perihal mekanisme dan tata aturan pemilihan bagi orang yang positif Covid-19 bisa menyalurkan hak suaranya saat hari pencoblosan.

Baca: Gibran Diprediksi Akan Menang Mudah di Pilkada Solo 2020

"Apakah sudah dipikirkan sekarang mereka yang terpapar Covid bagaimana dilayaninya. Karena itu semua perlu telaah yang mendalam lalu diputuskan dan dituangkan dalam peraturan," kata Hadar dalam diskusi secara virtual, Sabtu (18/7/2020).

Sebab menurut mantan Komisioner KPU ini, regulasi di tengah kondisi pandemi harus disusun lebih spesifik sesuai kondisi lapangan yang dihadapi ke depan.

KPU punya tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pesta demokrasi. Sehingga mereka yang punya hak pilih harus diakomodir dengan kebijakan yang komperhensif.

"Apakah mereka yang terpapar Covid itu akan dilayani didatangi ke rumah saat isolasi mandiri atau bagaimana, atau kalau dibolehkan datang ke TPS apa akan diberi tempat khusus? Jangan sampai kita menyingkirkan mereka atau membuat kehilangan hak pilihnya," tegas Hadar.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika KPU keliru dalam mengkaji dan tidak bisa mengakomodir partisipasi masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi akan menurunkan kualitas pesta demokrasi tersebut.

"Ini harus dikaji betul, kalau tidak bisa, berantakan dan menurunkan kualitas pilkada kita," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas