Pengurusan Izin Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus Satu Pintu Lewat BKPM
Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan dilakukan dengan sistem satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
“Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).
Baca: KJRI Jeddah: Selama Musim Haji, Masuk Makkah Tanpa Izin Bakal Didenda Hingga Rp 38 Juta
"Hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha," tambah Arfi.
Menurutnya, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK.
Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.
Menurutnya selama ini proses tersebut sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama.
Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
“Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag," jelas Arfi.
Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM. Sebelumnya, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.