Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station" tutur Agung Setya.
Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak di lokasi penyulingan.
“Dari pengakuan mereka kegiatan ini berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kami lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Kami terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini" terang jenderal bintang dua itu.
Sementara itu perwakilan SKK Migas, Haryanto Safri mengaku pihaknya sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.
SKK Migas mengapresiasi Kapolda Riau dan jajaran yang telah berhasil menangkap ilegal tipping.
Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).