Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
Polda Riau
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi solar dan bensin di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai (Humas Polda Riau). -- 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi solar dan bensin.

Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, petugas membekuk empat pelaku.

DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja.

Lalu AM (38) sebagai penyuplai minyak mentah yang juga karyawan PT. Arthindo Utama (kontraktor PT. Chevron Pacific ).

AM bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

Dalam konferensi pers di lokasi kejadian Minggu (19/7/2020), Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengatakan pengungkapan penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang.

Baca: Bakamla Amankan 107 Ton Minyak Ilegal di Pulau Condong yang Diangkut Kapal Empat Saudara

Berita Rekomendasi

"Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak.

Terdiri dari 14 Ton minyak hasil olahan uang diduga solar," ucap Agung Setya dalam keterangannya.

Berikutnya sebanyak 32 ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak besi.

Dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, empat buah tungku pemasak minyak dan satu unit mobil tangki juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca: Mesin Bongkar Muat Minyak Ilegal Korslet, 15 Rumah Ludes Terbakar Api

Dalam beraksi modus yang dilakukan tersangka AM yaitu mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida).

Selanjutnya fluida diangkut menggunakan truck tangki vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari area PT. Chevron Pacific Indonesia.

"Fluida dijual dengan harga Rp 500 perliter kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini.

Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station" tutur Agung Setya.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak di lokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kami lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun.

Kami terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini" terang jenderal bintang dua itu.

Sementara itu perwakilan SKK Migas, Haryanto Safri mengaku pihaknya sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.

SKK Migas mengapresiasi Kapolda Riau dan jajaran yang telah berhasil menangkap ilegal tipping.

Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas