Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Tangkap Direktur PT BCM Terkait Kasus Illegal Logging di Papua

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua menangkap FW (56) seorang Direktur perusahaan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gakkum KLHK Tangkap Direktur PT BCM Terkait Kasus Illegal Logging di Papua
istimewa
FW (56) Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) ditangkap di Jakarta terkait illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Kamis (16/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua menangkap FW (56) , Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

FW ditangkap karena terkait kasus illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Penangkapan dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik.

FW kini telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II.

Baca: Terapkah Physical Distancing, Sidang Illegal Logging di Kutai Barat Dilakukan secara Online

Terkait dengan kasus illegal logging ini, dua tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Sudirman dan H Nudin telah menjalani persidangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom mengatakan FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 31 Maret 2020.

BERITA REKOMENDASI

"FW akan dikenakan pasal sangkaan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujar Leonardo dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

FW dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar," katanya.

Baca: Siapa Pemilik 211 Kayu Balak Diduga Hasil Illegal Logging di Kawasan Hutan Produksi Meranti?

Leo menambahkan terungkapnya kasus illegal logging tersebut berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.

Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan jenis kayu Balak pada Minggu (2/2/2020) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.
Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan jenis kayu Balak pada Minggu (2/2/2020) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau. (Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan)

"Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat,” katanya.

Baca: Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.

"Tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas