Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya Hari Ini
Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pihaknya memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus tersebut, Senin (20/7/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan 15 saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan manajer investasi yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Selain itu, mereka juga memeriksa sejumlah karyawan Jiwasraya.
Baca: Pengakuan Saksi Soal Kondisi Jiwasraya dan Pemberitaan Gagal Bayar
"Keterangannya dianggap perlu mengungkap sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari kepada Tribunnews, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, pihaknya juga memeriksa satu orang staf OJK untuk memberikan keterangan untuk Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017, Fakhri Hilmi yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Baca: Kuasa Hukum Nilai Perhitungan JPU Keliru soal Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya
"Diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," jelasnya.
"Serta apakah OJK pernah memberikan sanksi terhadap pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh para Tersangka baik perorangan maupubn manager investasi," sambungnya.
Baca: Kejaksaan Periksa Mantan Dirut BEJ Terkait Kasus Jiwasraya
Lebih lanjut, Hari memastikan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sebaliknya, ia juga menerapkan physical distancing dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.