Kejaksaan Agung Segera Ekspose Kasus Korupsi Impor Kain Sutra Asal China di Bea Cukai
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Korps Adhyaksa segera mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bea Cukai.

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Korps Adhyaksa segera mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bea Cukai.
Kasusnya terkait memanipulasi data impor kain sutera asal China dengan menggunakan nama India.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tegas melarang importir kain sutera asal China.
"Setelah Jiwasraya, itu ada (kasus) dana reksa, kemudian tindak pidana korupsi di Bea Cukai, barang itu kain," kata Burhanuddin kepada Tribun, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Baca: Kejagung Minta Klarifikasi Kebenaran Video yang Diduga Kajari Jaksel Bertemu Pengacara Djoko Tjandra
"Begini, Menteri Keuangan membuat kebijakan kain sutera dari China dilarang. Ini dimasukkan tapi menggunakan bahwa itu dari India, itu saja," lanjutnya.
Dari tindakan manipulasi data kain sutera asal China tersebut, lanjut Burhanuddin, perekonomian Indonesia mengalami kerugian cukup banyak.
"Yang pasti bukan kerugian negara, tapi perekonomian negara. Merugikan perekonomian negara dengan cukup banyak. Efeknya kepada masyarakat itu 600 lebih kontainer," kata Burhanuddin.
Baca: Kejaksaan Agung: Kalau Tahu Dimana Djoko Tjandra Pasti Sudah Ditangkap
Dalam penindakan kasus ini, Kejaksaan Agung akan melakukan sebuah terobosan baru.
Dimana tuntutan kepada pelakunya akan dilayangkan atas dasar telah merugikan perekonomian negara.
"Yang bea cukai ini nanti kita akan coba terobosan. Selama ini kan tuntutan kerugian negara, saya tidak. Dengan ini akan merugikan perekonomian negara. Undang-undang ini tidak pernah digunakan, akan saya coba. Ada pasalnya," ujar Burhanuddin.