Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Berbeda Substansi, Tak Bisa Ditukar Begitu Saja

Pemerintah memastikan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan Dewan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politikus PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Berbeda Substansi, Tak Bisa Ditukar Begitu Saja
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212 yang tergabung dalam ANAK NKRI saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Mereka berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Namun, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan bahwa RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

"Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden," katanya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Baca: PAN Ingin RUU HIP Disetop Tanpa Harus Diganti

Dari sisi status, lanjutnya, RUU HIP adalah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna.

"RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, katanya, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah.

Baca: Politikus PDIP: Pemerintah Setuju RUU HIP Dalam Konteks Perkuat BPIP

"Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja," katanya.

Lebih jauh, Anis menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR.

Jika pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang no.12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR.


"DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Baca: Massa Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU HIP Bubar, Jalan Depan DPR Kini Kembali Dibuka

Terkait sikap partainya, Anis menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas.

Untuk itu PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat.

"Masyarakat membutuhkan kepastian," pungkasnya.

Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas