TB Hasanuddin Nilai Tak Masalah BIN di Bawah Presiden
TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada masalah dengan Perpres tersebut.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, mengatur keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah presiden.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada masalah dengan Perpres tersebut.
Menurutnya, sesuai pasal 27, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Baca: Pengamat : BIN Langsung di Bawah Presiden Wujud Perampingan Birokrasi
"Selain itu, kewenangan untuk mengeluarkan BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam adalah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Hasanuddin kepada Tribunnews.com, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, sisi positif dari Perpres tersebut adalah Presiden tentunya mendapatkan informasi atau produk intelijen lebih cepat untuk membuat keputusan.
Sisi negatifnya, lanjut Hasanuddin, mungkin akan ada hambatan kementerian karena agak sulit berkoordinasi dengan BIN terkait pemanfaatan informasi-informasi intelijen untuk formulasi kebijakan.
Baca: Mantan Ketua DISK BIN: Wapres pun Tidak Berhak Cawe-cawe dengan BIN
"Hal ini dikarenakan tidak ada lagi Kemenko yang mengkoordinasikan BIN, seperti Kemenkopolhukam dulu," kata purnawirawan bintang dua TNI AD ini.
Ia menegaskan, dari sudut pandang pengawasan DPR juga tidak ada masalah.
"Mekanisme pengawasan tetap dilaksanakan oleh Komisi I DPR terhadap BIN melalui Tim pengawas intelijen negara sesuai amanat UU Intelijen Negara," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Peraturan presiden yang baru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Ada pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Badan Intelijen Negara atau BIN tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Tanggapan BIN
Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto membenarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Wawan mengatakan hal tersebut berdampak dengan lebih sederhananya sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi kepada Presiden.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk efisiensi sehingga distribusi informasi ke presiden jadi lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.
Baca: BIN di Bawah Presiden, Komisi I DPR : Informasi yang Didapat Jokowi Akan Makin Akurat
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/7/2020).
Wawan mengatakan dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden," kata Wawan.
Wawan mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
Wawan juga menegaskan koordinasi BIN dengan Kementrian atau Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.
Baca: Lembaganya Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan BIN
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian atau lembaga lain, juga melibatkan Kementrian atau Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," Kata Wawan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).