Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB

Separuh dari lembaga negara yang dibubarkan itu dibentuk di era Presden ke-6 RI, Susio Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB
Biro Pers Kantor Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara.

Separuh dari lembaga negara yang dibubarkan itu dibentuk pada era Presden ke-6 RI, Susio Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara, Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan itu bukan usulan mereka.

Berikut rangkuman terkait pembubaran 18 lembaga negara sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020):

1. Separuh dari 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Dibentuk di Era SBY

Presiden Keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato saat malam kontemplasi di Kediamannya di Puri Cikeas, Jakarta, Senin (9/9/2019). Malam Kontemplasi tersebut memperingati 18 tahun Partai Demokrat, 70 tahun Susilo Bambang Yudhoyono dan 100 hari wafatnya Ibu Ani Yudhoyono. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato saat malam kontemplasi di Kediamannya di Puri Cikeas, Jakarta, Senin (9/9/2019).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk di era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Sembilan lembaga negara yang dibentuk SBY dan kemudian dibubarkan Jokowi tersebut yakni: 

BERITA REKOMENDASI

Pertama, Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.

Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.

Baca: Dituntut Bubar dan Dimakzulkan, Pengamat: Dukungan Publik ke Jokowi dan PDIP Bisa Semakin Kuat

Selanjutnya, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.

Keempat, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.

Kelima, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.

Berikutnya, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.

Ketujuh, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.

Selanjutnya, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.

Terakhir, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86/2011

2. Bukan Usulan KemenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Mafani Fidesya Hutauruk/Tribunnews.com)

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi bukan berasal dari kementeriannya.

"Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan perpres tersebut," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Baca: Politikus PDIP Sebut Argumentasi Jokowi Bangun Dinasti Politik Lewat Gibran Tidak Relevan

Meski demikian, Tjahjo mengatakan pihaknya memang mengusulkan sejumlah lembaga untuk dibubarkan. 

Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi.

"Yang sedang kami bahas detil sudah masuk finalisasi di luar yang sudah dibubarkan," kata dia.

Saat ditanya lagi apakah artinya akan ada pembubaran lembaga gelombang kedua, Tjahjo tak memberikan jawaban.

3. Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jokowi membubarkan 18 lembaga negara. 

Pembubaran 18 lembaga negara itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1

Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail) (Kompas.com/Ihsanuddin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas