Bukan Hanya Gimik, Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Lengkapnya
Jokowi resmi bubarkan 18 lembaga negara, tugasnya bakal diberikan pada lembaga lain. Berikut daftarnya.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Presiden Republik Indonesia - Joko Widodo
Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Lengkapnya
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara.
Padahal pada awalnya sempat ada pihak yang meragukan jika rencana ini hanya gimik belaka.
Pembubaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres itu telah diteken Jokowi, yang artinya sederet lembaga itu resmi dibubarkan.
Perpres itu menjelaskan fungsi lembaga yang dibubarkan akan diserahkan pada lembaga atau kementerian lain.
Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020).
Pasalnya, pandemi telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Rekomendasi