Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan MAKI ke MKD DPR Terkait Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin:Salah Itu

MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilaporkan MAKI ke MKD DPR Terkait Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin:Salah Itu
Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait lolosnya buronan korupsi Djoko Tjandra.

Merespons laporan itu, Azis Syamsuddin menilai laporan tersebut keliru sebab yang membuat keputusan mengenai perizinan bukan keputusan personal melainkan kolektif.

Baca: Berkas Selesai, Polri Bakal Gelar Sidang Disiplin Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Djoko Tjandra

Baca: Tegas Mabes Polri untuk Kasus Djoko Tjandra: Teman Seangkatan hingga Tim Pemburu Koruptor

"Salah itu, karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2020).

Terkait keputusannya yang belum menandatangani usulan Komisi III DPR RI untuk menggelar RDP di masa reses merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib (Tatib).

"Ya saya tidak tandatangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," ucap Azis.

Berita Rekomendasi

Pimpinan DPR Cari Jalan Keluar

Pimpinan DPR RI sedang mencari jalan keluar agar Komisi III DPR RI tetap bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aparat penegak hukum membahas kasus buronan Bank Bali Djoko Tjandra di masa reses.

"Saat masa reses. Kita akan jalan keluarnya sehingga tidak ada prasangka buruk. Nanti kita akan pikirkan jalan keluarnya. Media massa dalam sehari atau dua hari akan tahu," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dasco menilai RDP di masa reses sebagaimana diinginkan Komisi III DPR RI memang bertujuan baik.

Baca: Ungkap Kasus Djoko Tjandra, Polri dan KPK agar Bentuk Penyelidikan Gabungan

Namun, menaati tata tertib yang sudah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga memang betul.

"Untuk masalah RDP, teman-teman Komisi III itu tujuannya baik. Tapi kan ini ada tatib yang sudah diketok di Bamus dan disepakati teman-teman fraksi, termasuk komisi III. Saya lihat Pak Azis sudah menjelaskan di media dari kemarin sampai hari ini," ujarnya.

Terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang dugaan kode etik Azis Syamsuddin, pimpinan DPR akan mengakomodir keinginan Komisi III DPR.

Baca: Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut RDP Kasus Djoko Tjandra Masuk dalam Masa Sidang Mendatang

Tetapi juga menaati tata tertib yang telah disepakati.

"Sehingga prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini.

Dasco juga menegaskan bahwa tidak benar pimpinan DPR sudah mengizinkan RDP Komisi III dengan Kejaksaan, Polri, Imigrasi Kemenkumham di masa reses.

"Tidak benar itu. Saya bilang sesuai tatib itu (tidak menandatangani izin rdp saat reses) sudah benar, dan tujuan dari komisi III juga sudah benar," ucapnya.

Kata Pakar Hukum Tata Negara

 Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak menandatangani surat izin untuk Komisi III DPR menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Ia mempertanyakan, bagaimana bisa situasi yang dianggap penting tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut

"Saya kira jangan bikin kekonyolan lagi, karena tidak ada aturan yang tidak memberikan dispensasi untuk situasi yang krusial," kata Margarito Kamis.

Menurut Margarito Kamis, kasus Djoko Tjandra sangat penting untuk segera dibahas dan dituntaskan.

Mengingat, Djoko Tjandra telah menampar aparat penegak hukum hingga mengakibatkan tiga orang jenderal dicopot dari jabatannya.

"Kasus yang terjadi terhadap Djoko Tjandra itu sesuatu yang riil bukan dikarang-karang bukan sesuatu yang hipotetik, itu hal nyata. Karena nyata maka itu cukup menjadi alasan untuk menyampingkan ketentuan pembatasan rapat saat reses," ujarnya.

Baca: Sesalkan Keterlibatan Polisi Dalam Kasus Djoko Tjandra, Ahmad Sahroni: Cari Sampai Tertangkap

Atas dasar itu, kata Margarito, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam harus segera menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum itu.

"Bagaimana ada suatu ketentuan yang tidak memiliki kekecualian pada situasi yang khusus. Bagi saya itu tidak masuk akal. Saya kira Azis harus segera menandatangani itu, dia harus berhenti menggunakan alasan tata tertib itu," ujarnya.

"Cara mereka berpikir itu salah, jadi tinggalkan sikap mereka itu dan ambil tindakan untuk segera rapat. Rapat itu harus dilaksanakan, justru alasan mereka tidak melaksanakan itu tidak masuk akal," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas