Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, 3 Nama yang Dibocorkan Moeldoko Tak Termasuk

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, 3 Nama yang Dibocorkan Moeldoko Tak Termasuk
Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).

Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Namun, dari 18 lembaga yang dibubarkan, tidak ada satu pun lembaga yang sebelumnya disebutkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko termasuk di dalamnya.

Ketiga lembaga tersebut yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Baca: Jokowi Siap Keluarkan Perpres Untuk Tangani TBC di Indonesia

Jokowi mengatakan, tidak mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown merupakan keputusan yang tepat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020). (Tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Baca: Hadapi Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Dinilai Tepat Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

Adapun 18 lembaga yang dibubarkan sebagai berikut: 

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010.

BERITA REKOMENDASI

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan presiden Nomor 73/2012.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Peraturan Presiden Nomor 46/2019.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Presiden Jokowi (Capture YouTube Sekretariat Preside)

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000.

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017.

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keputusan Presiden Nomor 37/2014

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999.

Moeldoko Sebut 3 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi

Sebelumnya, Moeldoko menjelaskan, alasan di balik rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara.

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/7/2020).

Di antaranya menurut Moeldoko, Jokowi mempertimbangkan masalah fleksibilitas dalam bekerja.

"Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, maka presiden memikirkan, struktur organisasi yang dibuat itu satu, harus memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Moeldoko.

Selain itu, Moeldoko menyebut, Jokowi juga mempertimbangkan masalah adaptasi.

Baca: Jokowi Disebut Ingin Menaikkan Popularitas Prabowo Subianto

Baca: Berapa Gaji Anggota BSANK? Satu dari 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi

Artinya, perlu adanya adaptasi dalam struktur pemerintahan dalam menghadapi perubahan dunia yang cepat.

"Yang kedua harus memiliki adaptif terhadap perubahan lingkungan," ujarnya.

Ia menambahkan, perampingan tersebut juga dilakukan agar lebih cepat dan efektif.

"Yang ketiga lebih bersifat sederhana agar kalau memiliki karakter-karakter seperti itu diharapkan nanti memiliki kecepatan," papar Moeldoko.

Menurutnya, Jokowi menilai, kompetisi ke depan bukan antara negara besar dan kecil, tapi negara yang cepat dengan yang lambat.

"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar dengan negara kecil, negara maju dengan negara berkembang," jelas Moeldoko.

"Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," kata dia.

Baca: BERITA POPULER NASIONAL: Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga | Anak Amien Rais Mundur Pilkada Sleman

Baca: Tiga Lembaga Negara Ini Termasuk yang akan Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Moeldoko menyatakan, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Jokowi meminta struktur organisasi yang dibuat harus adaptif, fleksibel dan dapat bekerja secara cepat.

"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif, responsif dan fleksibel tinggi maka speednya tinggi," tutur Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, ada beberapa komisi di bawah PP dan Perpres yang dikaji oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Untuk itu MenPAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah UU belum kesentuh," ungkapnya.

"Tapi terhadap lembaga-lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah oleh MenPAN-RB."

"Perlukah organisasi atau yg dikatakan kemarin ada 18 komisi/lembaga itu perlu dihapus atau perlu dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi," ujar Moeldoko.

Baca: Jokowi Tunjuk Prabowo Pimpin Proyek Lumbung Pangan, DPR hingga Jubir Menhan Bereaksi

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, alasan di balik rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Ulang Tahun ke-63, Ini Profil Singkat Moeldoko: Kepala Staf Kepresidenan yang Suka Lagu Sendu

Moeldoko pun membocorkan tiga lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Lebih lanjut, Moeldoko lantas mencontohkan Komisi Usia Lanjut yang jarang terdengar di telinga masyarakat.

Menurutnya, tupoksi lembaga itu tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan, ini dilihat apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian PPPA," paparnya.

"Kalau itu masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," sambungnya.

Baca: Moeldoko Ingatkan Daerah Tak Buru-buru Lakukan Pelonggaran Menuju New Normal

Baca: Moeldoko: Banyak Orang Berkomentar Ngawur Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19

Kemudian, Moeldoko mencontohkan lembaga lainnya yang perlu dievaluasi yakni Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

"Berikutnya ada lagi badan akreditasi olahraga. Bahkan ada tiga di lembaga struktur kementerian olahraga," ujar Moeldoko.

Sementara lembaga lain yang juga dikaji untuk dibubarkan adalah Badan Restorasi Gambut (BRG).

Ia tak menampik, BRG selama ini berperan besar menangani restorasi gambut.

Namun, Moeldoko mengatakan, keberadaan BRG akan dipertimbangkan jika memiliki tupoksi yang serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut penanganan tentang restorasi gambut."

"Tapi nanti juga akan dilihat kembali persoalan BRG ada di mana satu, BRG itu dari sisi kebakaran karena gambut itu selalu ancaman, kebakaran, dalam sisi itu apakah cukup ditangani BNPB," jelas Moeldoko.

"Berikutnya dari sisi optimalisasi gambut untuk kepentingan pertanian apakah tidak cukup oleh Kementerian Pertanian," tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas