2 Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Menurut ICW
Faktor internal, ICW meragukan komitmen Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangkap Harun Masiku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengungkap faktor internal dan eksternal penyebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menangkap eks caleg PDI-P sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, Harun Masiku.
Faktor internal, ICW meragukan komitmen Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangkap Harun Masiku.
"ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK, Komjen Firli, yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Kurnia menilai, Firli justru kerap membuat kontroversi dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Baca: ICW Ragukan Komitmen Ketua KPK Firli Bahuri Cokok Harun Masiku
Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Lalu, menurut ICW, ada dugaan dia berupaya mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut, yaitu upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya yakni Polri.
Kemudian, Firli terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDI-P dan adanya ide dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia atau mengadili tanpa kehadiran terdakwa tersebut.
Sedangkan faktor eksternal, lanjut Kurnia, adalah dugaan Harun Masiku dilindungi kekuasaan yang besar dan dapat mengkontrol Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sehingga, upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu belaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020) lalu.
KPK pun telah mengirim surat permohonan perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ali menambahkan, pencarian terhadap Harun yang masuk daftar buronan sejak Januari 2020 lalu itu masih terus berlanjut.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujar Ali.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Perpanjang
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harun adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca: Soal Kabar Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Belum Ada Data Valid
Ali mengatakan, Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.
Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan Harun Masiku.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sekadar informasi, pencegahan terhadap Harun pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.
Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.
PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Hingga kini, Harun masih buron.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Faktor Ini Disebut ICW Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku"