Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Masa Reses, DPR Bahas RUU Cipta Kerja

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf membenarkan agenda tersebut, tetapi perwakilan partainya tidak hadir karena DPR sedang masa reses.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Masa Reses, DPR Bahas RUU Cipta Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan kaum buruh. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menggelar rapat di tengah masa reses anggota DPR yang berlangsung sejak 17 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Berdasarkan agenda yang diterima Tribun, Panja tentang RUU Cipta Kerja dilaksana pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca: Pengamat USU: RUU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja

Baca: DPR Masih Menerima Masukan dari Berbagai Pihak Terkait RUU Cipta Kerja

Adapun agenda rapat yaitu melanjutkan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Bab III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Pasal 17 dan seterusnya.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf membenarkan agenda tersebut, tetapi perwakilan partainya tidak hadir karena DPR sedang masa reses.

"PKS tidak hadir karena memang masa reses," ucap Bukhori saat dihubungi.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
Selain klaster ketenagakerjaan, 10 klaster lainnya yaitu, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, serta kemudahan, kemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas