Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud

Pengunduran diri tersebut dilayangkan melalui surat kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud
ISTIMEWA
Logo Muhammadiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang telah diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pengunduran diri tersebut dilayangkan melalui surat kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Kasiyarno, organisasi Islam tersebut menyatakan mundur dari POP.

"Setelah mengikuti proses seleksi POP dan memperhatikan perkembangan yang muncul di masyarakat tentang POP di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, dengan ini kami sampaikan bahwa persyarikatan Muhammadiyah mundur dari program tersebut seperti pernyataan terlampir," tutur Kasiyarno melalui surat tersebut.

Baca: Wujudkan Kemajuan Ekosistem Pendidikan, Kemendikbud Hadirkan Guru Penggerak

Dalam pernyataan sikapnya, PP Muhammadiyah menilai ada ketidakjelasan dalam penentuan organisasi masyarakat yang lolos.

"Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," tutur Kasiyarno.

Meski menyatakan mundur, Muhammadiyah berkomitmen tetap membantu pemerintah di bidang pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Pertimbangan tersebut menjadi dasar kami, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud RI," ucap Kasiyarno.

Seperti diketahui, POP diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode keempat pada 10 Maret 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas