Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, PKB Bilang Belum Tentu Diterima
Jazilul menyakin majelis hakim akan bersikap adil dalam memberikan putusan diterima atau ditolak pengajuan justice collaborator Wahyu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut pengajuan justice collaborator terdakwa kasus suap Wahyu Setiawan belum tentu diterima majelis hakim.
"Itu baru mengajukan diri jadi justice collaborator, belum tentu diterima. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, seperti apa putusannya," kata Jazilul saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/7/2020).
Jazilul menyakin majelis hakim akan bersikap adil dalam memberikan putusan diterima atau ditolak pengajuan justice collaborator Wahyu.
"Saya tidak mau mengarahkan opini," ucap Wakil Ketua MPR itu.
Baca: Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Bisa Jadi Pintu Masuk Perbaiki Kebobrokan
Terkait membongkar kasus Wahyu, kata Jazilul, sebaiknya semua pihak menunggu proses hukum yang ada, karena dugaan tergantung pada keterangan terdakwa, saksi, dan alat bukti yang akan dihadirkan di persidangan.
Terdakwa kasus suap mantan KPU Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Diketahui, Wahyu adalah terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
"Sudah diajukan kemarin (20/7) setelah sidang" kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Saiful mengatakan Wahyu siap membongkar soal kasus yang menjeratnya itu. Wahyu, kata Saiful, juga bakal membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal blak-blakan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
"Semuanya Pak, tidak hanya yg terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.