Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya

Ada 2 lembaga terkait fungsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menlu Retno Marsudi. 

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991. 

Berita Rekomendasi

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.  Terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN  yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana  diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  No.177/1999.  Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas