Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya

Ada 2 lembaga terkait fungsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Lembaga Terkait Fungsi Kemenlu Dibubarkan Jokowi, Menlu Beberkan Alasannya
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menlu Retno Marsudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada 2 lembaga terkait fungsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang isinya antara lain membubarkan 18 lembaga.

Diantara 18 lembaga tersebut 2 diantaranya terkait dengan fungsi Kementerian Luar Negeri, yaitu komite nasional persiapan pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN dan terkait dengan World Trade Organization (WTO).

Baca: 18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?

“Komite nasional persiapan pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN dibubarkan karena memang misinya telah selesai,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers dengan media yang dilakukan secara daring, Kamis (23/7/2020).

Adapun lembaga yang terkait dengan WTO akan dialihkan fungsinya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenlu.

Baca: 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Hanya yang Terkait Komite Penanganan Covid-19 

“Terkait dengan WTO yang sebelumnya ditangani tim nasional untuk perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka world trade organization, fungsinya akan dialihkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri,” katanya.

Berita Rekomendasi

18 lembaga dibubarkan Jokowi

residen Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Baca: Jokowi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab dan Transparan

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991. 

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.  Terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN  yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana  diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  No.177/1999.  Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014. 

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

 Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Baca: Jokowi Dinilai Sudah Tepat Tunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Pemulihan Ekonomi

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. 

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas